Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang copot dua calon anggota DPRD dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan, karena dua calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, langkah pencopotan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 793 Tahun 2024.
“Keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024,” seru Mahardika, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Malang Meminta Pengganti
Lelaki yang kerap disapa Dika itu membeberkan, dua calon tersebut adalah Yoyok Eko Ermawan. Ia caleg nomor urut 7 dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 4 wilayah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari.
Diterangkan Dika, sebagai pertimbangan Yoyok tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa. Padahal sesuai aturan wajib mundur.
Selanjutnya, DCT dari Partai Gerindra dapil Kabupaten Malang 2 wilayah Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, Tirtoyudo nomor urut 5 atas nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo. Ia dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum masa pencoblosan.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
Dika menerangkan, nama-nama tersebut sudah tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang. Sehingga, nantinya saat masa pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan pengumuman kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“KPPS akan menyampaikan pengumuman di TPS yang sesuai dapil tempat kedua DCT, bahwa yang bersangkutan ini tidak memenuhi syarat. Pencoretan DCT harus diparaf oleh KPPS dan diumumkam TPS saat pemungutam suara,” bebernya. (Wul/ono)