Oleh karenanya, lanjut Bob S, pihaknya menggugat untuk meminta pembatalan keputusan yang terdahulu, karena keputusan tersebut cacat hukum. Gugatan Bob S sudah dimasukkan ke PN tanggal 23 November 2023, dan Selasa (2/1/2024) sidang pertama. “Hari ini tadi sidang pertama namun sidang ditunda Minggu depan karena terlawan satu dan dua, tidak hadir,” tutup dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelontor Sembako Subsidi, Koperasi KSDR Sangat Terbantu
Sementara itu, Miko Saleh, selaku Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur menyesalkan konflik antara eks pengelola lahan parkir Pasar Semolowaru, dengan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).
“Sebab permasalahan tersebut jika terus bergulir berdampak pada persoalan yang dipermasalahkan. Yaitu, tentang pengembalian uang yang dianggap Qodim itu benar di masa pengurus pasar yang lama,” kata Miko Saleh.
Miko menambahkan, sehingga kemenangan Nur Qodim, terkesan menang diatas kertas. Karena, ketua Pasar Semolowaru, yang baru atas nama Yoyok, tidak pernah tahu tentang uang yang sebenarnya meski dihadapan notaris.
“Yoyok, ini tidak pernah melihat uang yang dimaksud oleh Nur Qodim, dimana saat itu Yoyok, sebelum menjadi Ketua, ia menjabat sebagai bendahara dan hanya tanda tangan di notaris. Bahwa uang parkir yang saat itu dikelola Qodim, tidak pernah dibayarkan ke Koperasi KSDR,” pungkasnya. (iki/ono)