Niat Buka Lahan di Hutan, Malah Jadi Tersangka Pembakaran

Niat Buka Lahan di Hutan, Malah Jadi Tersangka Pembakaran
Niat Buka Lahan di Hutan, Malah Jadi Tersangka Pembakaran

Batu, SERU.co.id – Naas, ini yang dialami Jainal, 33 tahun, warga asal Jalan Dewi Sartika, RT 3 RW 9, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu. Ia yang awalnya berniat membuka lahan justru membawa petaka atas dirinya sendiri, yang sekarang mendekam di sel tahanan Polres Batu. Pria ini disangka pelaku pembakaran hutan di Selatan Coban Putri petak 219 dengan koordinat -7.91613889, 112.533611 Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Statusnya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo menjelaskan, penetepan tersangka setelah dilakukan gelar perkara untuk mencari bukti-bukti yang digunakan saat pembakaran sejak ditangkap pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.  “Tersangka telah terbukti bersalah karena telah melakukan pembakaran di hutan milik Perhutani dengan disengaja. Motif pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan baru,” kata dia, Kamis (25/7/2019).

Bacaan Lainnya
Polres Batu gelar perkara pembakaran hutan di wilayah Desa Tlekung

Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, pembakaran yang dilakukan tersangka ini telah direncanakan sejak satu bulan lalu. Dimana, setelah dibakar lahannya akan ditanami singkong. Sedangkan, api yang menjalar akibat pembakaran itu hingga 1200 meter persegi.

Selain tersangka, Polres Batu juga mengamankan barang bukti berupa satu sabit, satu gergaji, sarung tangan, korek api, satu kayu bekas terbakar, dan sepeda motor Jupiter Z Nopol N 3541 LU milik tersangka. 

Ironinya, setelah digali lewat keterangan tersangka, Zaenal, diakuinya bahwa perbuatan yang dilakukannya secara sengaja. Bahkan, dia tahu lahan yang dibakar itu milik Perhutani. “Tidak ada yang nyuruh. Tahu kalau tanah perhutani. Tahun sebelumnya juga begitu kalau mau buka lahan. Tapi sudah ijin dulu ke pemilik lahan,” ungkapnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan Jainal, dirinya dituntut dengan Pasal 50 Ayat 3 di Junto 78 UU No 41 tahun 1998 Tentang Kehutanan dan Pasal 69 ayat 1 huruf h Junto ayat 108 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (put/syn)

Pos terkait