Malang, SERU.co.id– Seorang pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang. Pemuda dengan isinial AF(22) tersebut, telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga Kecamatan Tirtoyudo, pada saat korbannya tengah tertidur lelap. Pelaku berhasil menggondol satu kotak perhiasan beserta isinya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian itu diketahui saat korban Wisi Utami (26), Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo terbangun di pagi hari, dan menyadari jika kotak perhiasan miliknya tidak ada di tempat. Kotak berisi berisikan lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas. Kemudian dirinya melapor ke Polsek Tirtoyudo akan kejadian tersebut pada, 19 November 2023 lalu.
Tak hanya perhiasan saja, dalam kejahatannya AF juga berhasil menggondol sejumlah uang tunai dari kediaman korban.
“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” seru Taufik, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Gelagat Pengunjung Mencurigakan, Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Berhasil Digagalkan
Bermodalkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Iptu Taufik menjelaskan, kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya pada, Rabu (22/11/ 2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” terangnya.
Saat proses penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban, yang belum sempat dijual oleh tersangka. Kemudian AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, menurut pengakuan AF di hadapan penyidik, dirinya mengakui melakukan pencurian di rumah korban tersebut. Agar AF bisa masuk kedalam rumah sasarannya, pelaku mencongkel jendela dapur. Selanjutnya masuk kedalam kamar dan mencari barang-barang berharga milik korban, yakni perhiasan dan uang tunai yang disimpan didalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Tak berhenti disitu, pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain.Untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(wul/ono)