Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AK mendapatkan ganja tersebut dari seorang individu yang dikenalnya. Saat ini, petugas tengah memburu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AK terpaksa dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI, No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(wul/ono)