Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru bagi perguruan tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, syarat kelulusan diserahkan kepada kepala program studi (kaprodi) masing-masing.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” seru Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Dalam siaran Youtube berjudul diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Nadiem menjelaskan jika ketentuan ini merupakan bagian dari program merdeka belajar.
Mahasiswa dapat melakukan proyek secara berkelompok sebagai tugas akhir kelulusan. Menurutnya, kompetensi seseorang tidak hanya bisa diukur dengan satu cara.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain.” ucapnya.
“Kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” terang Nadiem.
Sementara, bagi mahasiswa S2, tidak wajib masuk jurnal. Namun, mereka tetap mengerjakan tugas akhir berbentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Kompetensi utama bagi lulusan magister adalah menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Sedangkan untuk magister terapan, kompetensi utamanya adalah minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu. (hma/rhd)