Malang, SERU.co.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datangi Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan Model B yang masih belum ada kepastian, Selasa (22/8/2023) sore. Selain menanyakan alasan macetnya laporan tersebut, mereka juga meminta agar Stadion Kanjuruhan tidak lakukan renovasi terlebih dahulu sebelum kasus meninggalnya 135 korban mendapatkan keadilan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir memakan waktu hingga 2 jam itu, pihak keluarga korban meminta agar dalam laporan model B juga disertakan pasal kekerasan pada anak dan perempuan yang yang tidak ada dalam pada laporan model A.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, seperti yang disampaikan dalam kesempatan itu oleh pihak keluarga korban, Polres akan kembali mengagendakan pertemuan selanjutnya untuk membahas kelanjutan penambahan pasal tersebut.
“Nanti pelapor didampingi rekan keluarga korban dan juga penasehat hukum, kita ajak gelar bersama penyidik di forum yang tertutup tentunya. Namun, membicarakan hal yang lebih spesifik,” seru Kholis, di depan awak media.
AKBP Kholis menyebut, apa yang disarankan oleh perwakilan keluarga korban dirasa sangat bagus dan kedepannya agar menjadi pertimbangan pihak Polres Malang.
“Tadi masukan masukan dan saran bagus untuk kami pertimbangkan, tentunya harapan kami bisa kami tindak lanjuti secepatnya. Tergantung kesediaan dari keluarga korban dan penasehat hukumnya,” jelasnya.
Dirinya juga menyebut, para keluarga korban juga meminta transparasi terkait kelanjutan penanganan kasus dalam laporan Model B.
“Dari keluarga korban ingin transparansi lebih yaitu melakukan gelar untuk membahas beberapa alternatif-alternatif solusi yang bisa kami tindak lanjuti kembali,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Tatak, Muhammad Tarmizi mengatakan, dirinya merasa bersyukur pertemuan ini berjalan dengan baik dan mereka diterima dengan baik. Selain itu usulan yang dilontarkan Devi Athok juga diterima oleh Kapolres Malang.
“Pasal perubahan yang diusulkan Pak Devi Athok tadi juga diterima baik oleh Pak Kapolres. Bahkan Pak Kapolres akan melakukan gelar bersama. Kami sebagai pihak dari Tatak, mengapresiasi itu bahwa ada kemajuan lah, penyelidikan yang dilakukan ,” papar Tarmizi.
Dirinya menyebut, meskipun ditambahkan pasal tentang perlindungan anak dan perempuan didalam laporan model B, namun ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak gagal. Lantaran masih akan dilakukan gelar kembali.
“Jadi nggak ada gagal. Insyaallah bisa dibuktikan. Kalau 340 nggak bisa, 338nya. Atau ada pasal lain yang diusulkan oleh Devi Athok sendiri. Dan itu murni dari pemikiran beliau, bukan dari kita,” jelasnya. (wul/ono)