Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan denda pajak. Program ini digelar mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 atau selama 3 bulan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian. Selain itu, program digelar untuk memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.
“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jatim,” seru Khofifah beberapa waktu lalu.
Pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 1 juta objek PKB. Total penerimaan dari pemutihan ini diprediksi mencapai Rp588,473 miliar. Hal ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Adapun pemutihan dalam program ini meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat hingga layanan online.
“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” tutur Khofifah. (hma/rhd)