Malang, SERU.co.id – Reka ulang kasus pembunuhan di Araya yang terjadi pada 1 Juni 2023 lalu digelar Polresta Malang Kota di halaman depan Aula Sanika Satyawada, Selasa (4/7/2023) pagi.
Total ada 9 reka adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka RF bersama dengan sejumlah saksi. Tidak jauh dari lokasi reka ulang, pihak keluarga korban turut hadir untuk menyaksikan adegan tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang, Su’udi menyampaikan, dari rekonstruksi yang dilakukan ada dua versi. Perbedaan itu kaitannya dengan jumlah ayunan pisau yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Kalau versinya tersangka, menusuk pada saat berdiri. Kalau saksi dari korban, pada waktu mau bangun itu dua kali ayunan,” seru Su’udi.
Meskipun begitu, Su’udi menegaskan, perbedaan tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan. Bisa jadi tersangka lupa atau saksi melewatkan apa yang mereka lihat di lokasi.
“Dia (tersangka) kooperatif kok ngakunya,” imbuhnya.
Rekontruksi yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi pemberkasan atas kasus yang dilakukan RF.
“Itu kan masih pemberkasan, nanti ngecek lagi berkasnya kira-kira ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Nanti tinggal P-18 atau P-19,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Ronaldo Lega Laot menanggapi positif atas progres kepolisian yang terus berjalan. Ia pun menyerahkan tahap selanjutnya ke kepolisian.
“Sejak dari awal selalu terinformasikan dengan baik ke pihak keluarga. Jadi untuk selanjutnya kita juga akan serahkan ke pihak kepolisian agar perkara ini segera diadili,” ujar Ronaldo.
Tersangka RF sendiri tetap dijerat dengan pasal yang dikenakan sebelumnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. (jup/mzm)