Setelah melakukan deklarasi ini, langkah atau tahapan selanjutanya yakni memasuki pelaksanaan masa kampanye untuk setiap calon kades. Kampanye bakal dilakukan H-3, sebelum memasuki hati tenang. Sesuai dengan Peraturan Bupati 30, pelaksanaan kampanye Pilkades hanya berlangsung selama 3 hari.
“Larangan dan lain sebagainya sudah ada di situ (Perbup 30), termasuk ada penguatan serta tata tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan ini adalah sebuah bentuk kelegowoan dari para calon kades.
“Kita harapkan, khususnya yang menang ini untuk bisa konsolidasi dan tidak memberikan sesuatu kegiatan yang bisa membangkitkan yang kalah. Dan yang kalah juga harus legowo,” kata Wahyu.
Wahyu juga menuturkan, sanksi bakal diberikan jika ada yang melanggar, sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan.
“Pernyataan ini kan juga sudah ada kesepakatan bersama, jadi tidak boleh ada gejolak lagi,” tandasnya. (wul/ono)