Pengamat Hukum Pidana: Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Pidana Bukan Hanya Kode Etik

luka yang dialami tahanan polres pasuruan kota
Luka yang dialami tahanan Polres Pasuruan Kota. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Kasus tahanan Polres Pasuruan Kota, M Rizal alias Bodong yang diduga mendapatkan kekerasan fisik mendapatkan sorotan dari pengamat hukum pidana Prof. Sholehuddin, yang juga seorang Dosen Universitas Ubhara, Surabaya. Perbuatan itu tergolong perbuatan pidana sehingga pelakunya patut dihukum pidana tidak sebatas disidang kode etik.

Bodong diduga mendapat cambukan hingga dipaku bagian kaki sebelah kiri oleh dua oknum anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada 9 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa tersebut bukan lagi masalah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun kesewenang-wenangan (abus de droit), tetapi sekaligus merupakan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan,” kata Prof Sholehuddin.

Menurutnya, dari kacamata pengamat hukum pidana, bahwa kedua oknum tersebut wajib diproses pidana, tak hanya kode etik saja.

“Oknum pelakunya harus diproses secara pidana. Jadi tidak hanya ditindak secara kode etik saja,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan Seru.co.id, tersangka pengerusakan Kantor UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Pasar Kebon Agung, Kota Pasuruan dianiaya secara sadis oleh oknum Sat Reskrim berinisial Bripka HR dan Aipda SM. Bid Propam Polda Jatim juga telah menerima aduan dari keluarga Rizal alias Bodong.

Pos terkait