Loncat ke konten
TERKINI
Bupati Jember Resmikan Klinik NU, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bertambah Pemerintah Mulai Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer di Bulan Juni Kapolres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Pemkot Batu Buka Pelayanan di MPP Among Tani Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Ngalam Rijik Bersihkan Alun-alun Hingga Kayutangan
Beranda Hukum Pengamat Hukum Pidana: Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Pidana Bukan Hanya Kode Etik

Pengamat Hukum Pidana: Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Pidana Bukan Hanya Kode Etik

suyonowarso
12 April 202318 April 202329 Dilihat
luka yang dialami tahanan polres pasuruan kota
Luka yang dialami tahanan Polres Pasuruan Kota. (foto:ist)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal tersebut, setelah Rosa Ayu Sukma Kencana, isteri korban membuat aduan. Kini Bid Propam akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Istri tersangka sudah membuat Dumas (aduan masyarakat) ke Propam Polda Jatim, nanti ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (13/4/2023). (iki/ono)

Bacaan Lainnya
  • Galang Bakti Lingkungan 2025, Bukti Nyata Pramuka Surabaya Amalkan Dasa Darma
  • Pegadaian Gandeng LPDS Gelar Pelatihan Jurnalis dan Uji Kompetensi Wartawan
  • Wamendagri Buka Munas ke VII APEKSI di Surabaya

Halaman: 1 2
Polres Pasuruan KotasurabayaTahanan Disiksa
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Babinsa Klojen Dampingi Perampingan Pohon di Jalan Patimura
Pos berikutnya Pemkab Malang Belum Tahu Rencana Renovasi Stadion Kanjuruhan Bulan Mei

Pos terkait

  • Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Ngalam Rijik Bersihkan Alun-alun Hingga Kayutangan

  • Diduga Korupsi APBDes Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk 

  • Babinsa Blimbing Monitoring Penggilingan Padi di UD Terang Jaya, Jaga Kestabilan Harga Gabah

  • Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

  • Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah

  • Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version