Malang, SERU.co.id – Kebebasan berpendapat di muka umum baik offline maupun online diperbolehkan, namun ada batasan dan tanggung jawabnya. Salah satu batasan tersebut melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Perdata/Pidana. Sehingga selain memiliki hak berpendapat, namun wajib bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr Faizin Sulistio, SH LLM mengatakan, adanya UU ITE sebetulnya sudah ada pembatasan. Terutama dalam konteks moral etik dan hukum. Sementara, ada dua hukum yang mengatur permasalahan ini, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
“Semua ada hak dan kewajiban atas pendapat yang disampaikan. Terutama terkait moralitas, etika dan hukum, baik perdata hingga pidana,” seru Faizin, dalam Bincang dan Obrol Santai (Bonsai), bertemakan ‘Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana’, Rabu (12/4/2023).
Disebutkannya dalam kacamata hukum, jika ada orang yang dirugikan, maka ia bisa melakukan gugatan perdata dan hukum pidana. Dimana biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik, ilegal dan meresahkan.
“Kehadiran konten ilegal sendiri sudah diatur dalam beberapa pasal-pasal dalam UU ITE, mulai dari pasal 27 sampai 29,” beber Faizin.
Dalam pasal 27 ayat 1 menjelaskan, larangan orang yang mentransmisi dan mendistribusi konten yang melanggar kesusilaan dalam konteks pornografi. Pasal 27 ayat 2 menjelaskan, orang yang dilarang menyebarkan konten perjudian yang sudah diatur hingga dilarang, dalam hal ini judi online.
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 4 menjelaskan, larangan terkait dengan pengancaman dan pemerasan.