Awas, Kebebasan Berpendapat di Medsos Dibayangi UU ITE dan Hukum Perdata/Pidana

Dr Faizin Sulistio, SH LLM (tengah) menjabarkan kebebasan berpendapat dalam kacamata UU ITE dan Hukum. (rhd) - Awas, Kebebasan Berpendapat di Medsos Dibayangi UU ITE dan Hukum Perdata/Pidana
Dr Faizin Sulistio, SH LLM (tengah) menjabarkan kebebasan berpendapat dalam kacamata UU ITE dan Hukum. (rhd)

Secara generic crime, ada pembatas pasal 310 dan 311 KUHP, juga masuk dalam penghinaan ringan. Hukum pergeseran semacam ini seringkali dianggap sebagai pasal karet.

Disinggung terkait produk jurnalistik yang diunggah ke media sosial, ada beberapa hal yang mendasari, tergantung sudut pandang yang digunakan.

Bacaan Lainnya

“Secara lex spesialisis adalah produk jurnalistik, dan medsos adalah instrumen. Tergantung sudut pandang dan hukum yang menaunginya, semisal produknya jurnalistik, namun informasinya hoaks, ini bisa dikenai UU Pers. Sementara unggahan di medsos bisa dikenakan UU ITE,” tegasnya.

Contoh lain, Pasal 160 KUHP terkait unggahan penghasutan. Meski bukan yang melakukan membuat dan transmisi, namun dianggap hasutan untuk melakukan perbuatan pidana.

“Misal orang lain yang menyebarkan bukti video penghasutan, bisa jadi si penyebar dan si pembuat dikenakan pasal. Bukan saja dikenakan UU ITE, namun deliknya bisa ke perdata maupun pidana,” kilasnya.

Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri mengatakan, terkait
kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin oleh konvenan-konvenan internasional. Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, era keterbukaan informasi saat ini bisa menjadi koreksi atas kinerja institusi. Sayangnya dalam penerapannya, personel institusi justru menjadi tersinggung, lantaran dianggap menghina atau memfitnah personel bagian institusi tersebut.

“Namun sayangnya yang terjadi saat ini konten privat disebarluaskan di media sosial, sehingga menjadi konsumsi publik yang disebarluaskan. Khususnya media sosial dan melanggar batas-batas norma tertentu, sehingga perlu ada edukasi dalam penggunaan media sosial,” terangnya.

Pos terkait