Kebebasan berpendapat di muka umum baik offline maupun online diperbolehkan, namun ada batasan dan tanggung jawabnya. Salah satu batasan tersebut melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Perdata/Pidana. Sehingga selain memiliki hak berpendapat, namun wajib bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.