Awas, Kebebasan Berpendapat di Medsos Dibayangi UU ITE dan Hukum Perdata/Pidana

Dr Faizin Sulistio, SH LLM (tengah) menjabarkan kebebasan berpendapat dalam kacamata UU ITE dan Hukum. (rhd) - Awas, Kebebasan Berpendapat di Medsos Dibayangi UU ITE dan Hukum Perdata/Pidana
Dr Faizin Sulistio, SH LLM (tengah) menjabarkan kebebasan berpendapat dalam kacamata UU ITE dan Hukum. (rhd)

Rafly menambahkan, salah satu manfaat positif media sosial bisa menjadi sarana untuk mengkemukakan apa yang dipikirkan. Dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.

“Hal tersebut bisa menjadi salah satu manfaat media sosial saat ini. Sayangnya kebebasan berpendapat atau kontrol sosial ini masih menjadi perdebatan karena adanya pembatasan. Apakah institusi boleh merasa terhina, jika memang ada kritik terkait pelayanan publik, bukan mengarah ke personal di institusi tersebut,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketika kita dikritik, berarti ada yang memperhatikan dan peduli terhadap kita. Sehingga kritik terhadap lembaga bukanlah hal tabu, namun justru menjadi koreksi.

“UU ITE memang ditujukan kepada siapa saja, namun secara substansi memang bermasalah. Dan hal ini mendapat afirmasi dari pemerintah dengan munculnya SKB para menteri,” tandasnya. (rhd)


Baca juga:

Pos terkait