Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memanggil wajib pajak pemilik resto untuk diperiksa pasca kedapatan mencurangi E-tax. Di Block Office Kota Malang, mereka diminta menjelaskan alasan sehingga insiden kecurangan E-tax harus terjadi di tempat usahanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dwi Hermawan menjelaskan, pemanggilan ini merupakan kesempatan wajib pajak (WP) untuk mengklarifikasi.
“Dari kemarin, dari lima WP yang sudah kami operasi sudah punya data semua. Cuma masih mencari klarifikasi kebenaran data tersebut, dari WP tersebut apakah mau jujur sama kami atau bagaimana, atau tidak,” serunya.
Dari 5 restoran yang disidak pada, Sabtu (8/4/2023) lalu, Bapenda baru memanggil 3 WP untuk dimintai keterangan. Sekaligus, ketiganya diminta melaksanakan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk hari ini, kami mengklarifikasi WP Roketto, kemudian Kaizen dan Cocari. Dari sini kami meminta kejujuran dari WP tersebut untuk melakukan klarifikasi dan melaksanakan pembayaran denda sesuai dengan yang ada di peraturan Pemkot Malang,” tambahnya.
Dwi menjelaskan, sebagian besar WP yang hadir menolak perhitungan denda yang dibebankan. Sehingga perlu waktu untuk dilakukan pemadanan jumlah tanggungan pajak yang disepakati. Nantinya jumlah itu akan dikalikan 4 sebagai bentuk sanksi terhadap WP.
“Total kerugian masih kami klarifikasi, karena WP tersebut akan menolak hitungan kami. Jadi minggu ini kami selesaikan untuk klarifikasi berapa jumlah yang akan pas. Dan dari jumlah ini akan kami kalikan,” jelas Dwi.
Sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, bagi WP yang tidak menyampaikan SPTPD diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang belum dibayar. (jup/mzm)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026