Pemerintah Berikan Tambahan Komponen THR Untuk Guru dan Dosen Tahun Ini

Menkeu Sri Mulyani. (ist)Menkeu Sri Mulyani. (ist) - Pemerintah Berikan Tambahan Komponen THR Untuk Guru dan Dosen Tahun Ini
Menkeu Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, akan terdapat komponen tambahan untuk tunjangan hari raya (THR) pada 2023. Komponen baru ini diberikan bagi guru dan dosen.

Para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 %.

Baca Lainnya

“Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” seru Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

“Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13, yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp2,1 triliun untuk komponen baru ini. Kemenkeu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP). Pembayaran ini akan berupa transfer tambahan.

“Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” terang Sri Mulyani.

Baca juga : Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil!

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama. Pemerintah menargetkan THR ASN, TNI, dan Polri dapat disalurkan pada H-10 sebelum lebaran atau 4 April 2023. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *