Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil. Ida mengatakan, pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Penegasan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” seru Ida, Selasa (28/3/2023).
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi. Hal ini tertulis dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebagai informasi, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih dan pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar gaji satu bulan. THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan. (hma/rhd)