Polres Malang Bakal Tindak Tegas Pembuat dan Peredaran Petasan

Bekas ledakan di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. (ist) - Polres Malang Bakal Tindak Tegas Pembuat dan Peredaran Petasan
Bekas ledakan di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Menindaklanjuti ledakan petasan yang terjadi di Kabupaten Blitar dan Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Polres Malang, tidak segan-segan melakukan tindakan tegas jika ada temuan pembuat dan peredaran petasan oleh masyarakat. Dan hingga saat ini, sudah ada beberapa kecamatan yang menjadi lokasi produksi petasan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan direktif dari Polda Jatim, guna menindak lanjut penelusuran produksi dan peredaran petasan yang ada di Kabupaten Malang ini.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah terima direktif dari Kapolda Jatim untuk melakukan penelusuran dan pemetaan pada masyarakat yang memproduksi petasan secara ilegal,” seru Kholis.

Kholis menyebutkan, untuk saat ini sudah mengindikasi adanya beberapa home industri petasan yang ada di wilayah hukum Polres Malang, yang berhasil mereka endus. Dan di mana untuk saat ini sudah dalam penyelidikan.

Dari 30-an kecamatan di Kabupaten Malang ada beberapa kecamatan yang sudah dipetakan. Dan selanjutnya diberikan edukasi oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat untuk tidak membuat atau memproduksi usaha berbahaya tersebut.

Tak lupa Kholis juga meminta, bantuan dari seluruh masyarakat guna bekerja sama memberantas dan mencegah pembuatan petasan. Agar tidak merugikan semua pihak.

“Saya juga meminta dukungan pada seluruh warga Kabupaten Malang, apabila mereka melihat atau menemukan ada warga yang memproduksi agar dilaporkan,” harapnya.

Dirinya menyebut, pihaknya tidak langsung menindak tegas para pembuat petasan, namun mereka akan dibina dan diberi edukasi terlebih dahulu. Namun, jika himbauan tersebut tidak digubris dan terap dilanjutkan. Maka akan ada saksi pidana yang diterapkan.

“Sanksi yang bakal kami terapkan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP. Apabila menimbulkan korban jiwa ataupun luka hukumannya seumur hidup,” jelas Kholis.

Kapolres juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Malang apabila mengetahui atau mendapat informasi adanya produksi petasan, untuk segera melaporkan ke Polres Malang. Sehingga laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

Serta kepada masyarakat yang biasa memproduksi petasan, agar segera menghentikan kegiatan tersebut, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.