Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tujuan pengambilalihan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi keuangan TMII kepada negara. Berdasarkan Keppres No.51 Tahun 1977, TMII merupakan aset negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: TMII
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.