Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membebaskan 57.331 warganya dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
Tag: Bebas Pajak
Begini Alasan Pemkot Malang Tolak Usulan DPRD Bebas Pajak Dibawah Rp30.000
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum dapat menerima usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, terkait pembebasan pajak dibawah Rp30.000. Mengingat, belum disahkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.