Begini Alasan Pemkot Malang Tolak Usulan DPRD Bebas Pajak Dibawah Rp30.000

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM. (ws9) - Begini Alasan Pemkot Malang Tolak Usulan DPRD Bebas Pajak Dibawah Rp30.000
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM. (ws9)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum dapat menerima usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, terkait pembebasan pajak dibawah Rp30.000. Mengingat, belum disahkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan, aspirasi DPRD dikesampingkan oleh Bapenda terkait pembebasan pajak dibawah Rp30.000.

Bacaan Lainnya

“Kami sedikit kecewa, ketika usulan kami yang sudah kami hitung matang. Untuk pajak masyarakat dibawah Rp30 ribu di tahun 2024 agar ditiadakan, belum diterima,” seru Made, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar, Rusunawa dan PDAM

Sebelumnya, Made telah melakukan perhitungan terhadap akumulasi pajak yang ada di Kota Malang. Ia mengungkapkan, hasil akumulasi tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan.

“Karena setelah kami hitung tidak terlalu signifikan jumlahnya. Dan, jika dibandingkan dengan penerima manfaat itu juga sangat luar biasa,” ungkap Made.

Made mengajak, Pemkot Malang tidak hanya terfokus kepada jargon ‘Wong Cilik’ saja. Melainkan, ia meminta bukti nyata dengan pengurangan beban pajak bagi masyarakat.

“Marilah kita tidak hanya memperhatikan jargon wong cilik/masyarakat tidak mampu, tapi harus kita lakukan hal-hal nyata. Dimulai dengan mengurangi sedikit beban mereka. Setelah itu, kita harapkan ada perubahan terhadap pembangunan di Kota Malang yang langsung menyentuh masyarakat kurang mampu di Kota Malang,” terang Made.

Made berharap, Bapenda Kota Malang ketika hendak menaikkan pendapatan harus memperhatikan tingkat kemiskinan yang ada di Kota Malang.

“Jangan membabi buta menaikkan pendapatan, tapi justru semakin menambah penderitaan di masyarakat (miskin) kita,” harap Made.

Made berpesan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengesampingkan ketentuan, kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Malang.

“Pesan saya kepada Bapenda Kota Malang, tingkatkan pendapatan. Tapi, tetap pada kaidah yaitu sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang bisa untuk mengurangi masalah dan penderitaan masyarakat tidak mampu, bisa kita lakukan bersama,” pesan Made.

Terkait usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, Pemkot Malang telah menyepakati, sembari menunggu Perwal disahkan.

“Itu kan sudah kita sepakati bersama DPRD, untuk bisa melaksanakan kesepakatan tersebut. Tetapi kemarin, undang-undangnya belum selesai dan kita sudah harmonisasi terkait dengan tindak lanjut dari Perda tersebut. Kalau sudah diharmonisasi dan disahkan dari pihak Provinsi baru kita buat Perwalnya,” tanggap Wahyu.

Baca juga: Edarkan Okerbaya, Warga Kebonsari Kulon Dibekuk Polisi

Wahyu menegaskan, kedepannya akan banyak program dan progres yang dikerahkan, tak hanya sebatas Ro30.000. Tujuannya, untuk menekan angka kemiskinan di Kota Malang.

“Malah tidak hanya Rp30.000, masih banyak skenario-skenario lain untuk memberikan kemudahan bagi warga-warga miskin,” tegas Wahyu.

Terkait dengan usulan DPRD Kota Malang tentang pembebasan pajak tersebut. Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi juga menambahkan, terdapat kendala pada peraturan yang belum disahkan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kemarin terkait usulan DPRD, PBB dibawah Rp30.000 digratiskan. Tapi, karena limit waktu terbitnya Perda No 4 Tahun 2023 dan Perkada yang tidak sinkron dengan masa cetak PBB. Sehingga, yang dibawah Rp30.000 masih terbit PBB tahun ini,” tegas Handi.

Handi mengungkapkan, pembebasan pajak dibawah Rp30.000 kedepannya akan diberlakukan pada tahun 2025. Sembari menunggu peraturannya disahkan dan bergantung pada persetujuan DPRD yang baru.

“Akan kita gratiskan di tahun 2025. Semoga dewan terbaru yang terpilih, angka Rp30.000 diubah bisa jadi 50.000 atau 100.000 tergantung pada persetujuan DPRD yang terbaru nanti,” ungkap Handi.

Senada dengan Wahyu, Handi menyampaikan, permasalahan utama soal Perwal Kota Malang yang belum selesai. Mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum mengesahkan Perda.

“Problemnya tahun ini kan kita ada Perda baru, Perda No 4 Tahun 2023 yang terbitnya tanggal 31 Desember 2023, turunan dari itu harus ada Perwal,” terang Wahyu.

Baca juga: Berkat Mesin Sangrai Bantuan PJT I, Kopi Selo Parang Sukses Lewati Pandemi

Sehingga, Handi menuturkan, adanya kegiatan Launching SPPT PBB Tahun 2024 tetap diselenggarakan tanpa menunggu Perwal Kota Malang. Karena, kewajiban untuk membayar pajak harus tetap diselenggarakan.

“Nah, sampai hari ini Perwalnya belum selesai, sementara kita tidak mungkin nunggu Perwal itu. Makanya, kita tetap launching dan distribusikan mau tidak mau sepanjang Perwal itu tidak ada. Tetap kita terbitkan SPPT PBB tahun 2024 yang dicetak dan didistribusikan sebesar 2228.223 dengan target Rp73 miliar. Dan, tetap pada kewajiban untuk membayar, nanti kalau ada Perwalnya kita lakukan di tahun 2025,” tutur Handi.

Terakhir, Handi mengapresiasi kegiatan launching tahunan tersebut, mengingat kegiatan tersebut sebagai penentu keberhasilan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang di tahun 2024.

“Kami apresiasi agenda tahunan yang telah dicanangkan diawal bulan ini, sehingga next kedepan kita harapkan inilah penentu dari keberhasilan APBD kita di tahun 2024. Karena, apa yang kita susun sebenarnya masih berupa rancangan. Dan, pendapatan kita seperti ini bergantung pada apa yang kita raih di tahun 2024 ini,” tandas Handi. (ws9/rhd)

disclaimer

Pos terkait