Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum dapat menerima usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, terkait pembebasan pajak dibawah Rp30.000. Mengingat, belum disahkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Bebas Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.