Mulai Hari Ini, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar, Rusunawa dan PDAM

Rekening PDAM gratis bagi golongan 1. (ilustrasi)

Malang, SERU.co.id – Para pedagang pasar, penghuni rusunawa dan pelanggan PDAM golongan 1, akhirnya bisa menarik nafas lega. Lantaran Walikota Malang, Sutiaji, telah memutuskan dan menetapkan retribusi pasar, retribusi rusunawa dan rekening PDAM, dibebaskan.

“Kamis (16/4/2020), Perwal sudah saya tanda tangani dan efektif dijalankan, Jumat (17/4/2020). Dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak Covid-19 di Kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal,” ungkap Walikota Malang, Sutiaji.

Ditambahkannya, untuk rekening PDAM yang disasar adalah golongan 1. Karena ini relatif rentan, dengan pembebasan diberikan untuk masa tagih 2 (dua) bulan. “Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya,” beber Sutiaji.

Sementara itu, Kadis Kopindag, Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan terhitung mulai 17 April 2020 hingga akhir Mei 2020. “Tidak kurang dari 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3.500 pedagang,” terang Wahyu Setianto.

Terkait PDAM, penerima golongan I adalah kelompok pelanggan sosial, seperti masjid, musholla, gereja, panti asuhan, YPAC, PMI dan lainnya. “Ada sekitar 30 persen dari jumlah pelanggan kita, atau sekitar 55 ribu Sambungan Rumah (SR). Kalau nominalnya saya belum bisa memastikan,” ungkap Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, SPd, MSi, melalui chat WA kepada SERU.co.id.

Langkah pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud, bagian dari inisiatif Pemkot Malang untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak. (rhd)

disclaimer

Pos terkait