Minimnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih 25 persen dari total wajib KTP 160 ribu penduduk. Memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang mengajak masyarakat hingga ASN/Non ASN melakukan aktivasi IKD. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Aktivasi IKD
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.