Video viral sosok laki-laki menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru menjadi perhatian semua pihak. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, menanggapi hal tersebut tidak sejalan dengan ajaran dakwah Wali Songo yang mengislamkan masyarakat Tanah Jawa.
Kategori: Peristiwa
Ribuan Siswa SD/MI Meriahkan Try Out Akbar & AKSI XI MTs Almaarif 01 Singosari
MTs Almaarif 01 Singosari sukses menggelar Try Out Akbar dan Ajang Kreativitas & Seni (AKSI XI) SD/MI se-Malang Raya. Diikuti oleh total 55 SD/MI terdiri dari 29 SD dan 26 MI, atau total peserta 1.623 siswa-siswi SD/MI se-Malang Raya.
UB Borong Lima Penghargaan Diktiristek 2021
Universitas Brawijaya (UB) meraih lima penghargaan pada Anugerah Diktiristek. Total ada lima penghargaan diterima Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Prof Dr Ir Moch Sasmito Djati MS di Gedung Kemdikbudristek.
BMKG Rilis Penyebab Gempa M 6,6 di Banten dan Jakarta
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, gempa magnitudo 6,6 yang terjadi di Banten dan terasa hingga Jakarta, adalah akibat lempeng Samudera Indo-Australia bertabrakan dengan lempeng Benua Eurasia. Pusat gempa terjadi di 132 km arah barat daya Kota Pandeglang dengan kedalaman 40 km.
Pria Penendang Sesajen di Semeru Akhirnya Ditangkap dan Minta Maaf
Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus akhirnya ditangkap di Bantul pada Kamis (13/1/2022) malam. Ia kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, negara mengalami kerugian Rp 800 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu. Kerugian tersebut karena kontrak yang telah diteken meski anggaran belum tersedia.
Aliansi Pecinta NKRI Desak Polri Proses Hukum Penendang Sesajen Di Lereng Gunung Semeru
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Aliansi Pecinta NKRI mendatangi Polresta Banyuwangi, menyampaikan pernyataan sikap atas pelecehan dan penghinaan Budaya Bangsa yang dilakukan oleh oknum relawan Bencana Alam Semeru Kabupaten Lumajang, dan viral di media sosial Facebook.
Bupati Penajam Paser Utara Terciduk KPK, Uang Rp 1 Miliar dalam Koper Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan dilakukan saat Gafur berada di sebuah mal di Jakarta.
Sodomi Anak Dibawah Umur, Penimbang Ikan Masuk Bui
Ada yang menarik saat Pers Conference pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polresta Banyuwangi. Dari 8 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya kasus sodomi. Tersangka S (20) dijebloskan ke tahanan atas laporan B (17) warga Kecamatan Muncar karena menyodomi korban di area kebun kecamatan setempat.
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komisi III DPR: Jangan Membabi Buta!
Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.
Jalan KH Malik Jadi Mulus, Tingkatkan Aksesibilitas Timur Kota Malang
Jalan KH Malik Dalam di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang telah tuntas direhabilitasi dengan tahun anggaran 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menuntaskan jalan sepanjang 4.100 meter menjadi mulus.
Sering Buat Bingung, Seragam Satpam Bakal Diganti Warna Krem
Polri kembali berencana untuk mengganti warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) menjadi warna krem. Perubahan warna ini dinilai perlu sebab seragam Satpam yang saat ini, terlalu mirip dengan seragam milik polisi.
Keluarga Awetkan Mayat Anak Selama 2,5 Bulan, Diduga Anut Aliran Tertentu
Mayat seorang anak perempuan inisial SAR diawetkan oleh keluarganya sendiri selama 2,5 bulan di dalam rumahnya di Desa Plakaran, Pemalang. Kapolsek Moga AKP Dibyo Suryanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari kepala desa setempat sebab tidak ada yang berani mendatangi rumah keluarga tersebut.
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dinovis 11 Tahun Bui
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim juga memberikan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Robin.
Tolak Vaksin Booster, Kemenkes: Tidak Ada Sanksi
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi booster atau dosis ketiga, bersifat imbauan. Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin booster.
Ardhito Pramono Diciduk Pakai Narkoba
Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar AKBP Danang Setiyo mengatakan, Ardhito ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Kasus Pesta Sabu, Oknum Polisi, Oknum Kades Dan Pengusaha Benur Di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi (rehab) tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni Pengusaha Benur WW, Oknum Kades MM dan anggota Polisi R. Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127, Selasa (11/1/2022).
Wacana Parkir Mall Pelayanan Publik ‘Merdeka’ Tak Lagi di Tepi Jalan
Mall Pelayanan Publik ‘Merdeka’ sudah bisa diakses untuk masyarakat dengan 180 layanan di lantai tiga Ramayana. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan penataan parkir di dalam area dan basemen, tak lagi di tepi jalan.
Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.