Jakarta, SERU.co.id – Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi booster atau dosis ketiga, bersifat imbauan. Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin booster.
“Iya (tidak wajib), betul (tidak ada sanksi)” ungkap Nadia, Rabu (12/1/2022) dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, bagi warga yang menolak vaksinasi dosis 1 dan 2 akan dikenakan sanksi dalam tiga kategori. Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, sanksi yang pertama adalah administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
Jenis sanksi yang kedua adalah penghentian layanan administrasi pemerintahan. Serta, sanksi terakhir adalah denda.
Kendati tidak ada sanksi, Nadia menyebut, salah satu cara untuk keluar dari pandemi adalah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah vaksinasi yang tinggi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin penggunaan darurat melalui BPOM bagi jenis vaksin yang akan digunakan dalam program booster. Kelima jenis vaksin dibagi menjadi tiga skema homologous dan heterologous, dan gabungan.
Vaksin yang digunakan untuk skema homologous adalah CoronaVac dari bahan baku Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca. Homologous merupakan pemberian dosis 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sementara, untuk heterologous, vaksin yang digunakan adalah Zifivax. Skema ini memungkinkan penerima booster menerima merek vaksin berbeda dari dosis 1-2. Serta, merek yang digunakan baik untuk homologous dan heterologous adalah Moderna.
Vaksinasi booster dimulai sejak Rabu 12 Januari 2022 di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk tidak memungut biaya atau gratis dalam program ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja