Kasus Pesta Sabu, Oknum Polisi, Oknum  Kades Dan Pengusaha Benur  Di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Salah satu terdakwa kasus Pesta sabu saat menjalani sidang putusan di PN Banyuwangi. (Foto: Aras Sugiarto, SERU.co.id) - Kasus Pesta Sabu, Oknum Polisi, Oknum Kades Dan Pengusaha Benur Di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi
Salah satu terdakwa kasus Pesta sabu saat menjalani sidang putusan di PN Banyuwangi. (Foto: Aras Sugiarto, SERU.co.id)

Banyuwangi, SERU.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi (rehab) tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni Pengusaha Benur WW, Oknum Kades MM dan anggota Polisi R. Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127, Selasa (11/1/2022).

Kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno SH. mengatakan putusan hakim sangat berkeadilan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa R yang dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 hukuman tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka hakim berkesimpulan oknum anggota Polisi R di nyatakan bersalah dan di vonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi,” kata Eko Sutrisno usai menjalani persidangan.

Menurut Eko Sutrisno dengan putusan ini, tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari lagi.

“Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah di vonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi,” ujarnya.

” Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang kita lakukan dan kita menerima putusan tersebut ” imbuh pengacara tiga tersangka tersebut.

Sementara JPU, Edrus atas putusan hakim PN Banyuwangi yang memvonis tiga tersangka 6 bulan rehabilitasi masih pikir-pikir, dan minta waktu selama tujuh hari.

” Kami Pikir- pikir dulu kan masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak” ujar Kasi Pidum kejaksaan Negri Banyuwangi, Edrus.

Sidang kasus pesta sabu dengan ketua majelis hakim Hj. Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum berjalan dengan cukup kondusif, dan lancar. (ras)


Baca juga:

Pos terkait