Lansia Poncokusumo Tega Cabuli Bocah Tetangga Usia Delapan Tahun

Lansia Poncokusumo Tega Cabuli Bocah Tetangga Usia Delapan Tahun
Lansia AR, pelaku pencabulan bocah 8 tahun di Poncokusumo. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang kakek berinisial AR (66), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tega cabuli bocah tetangga berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, aksi bejat lansia tersebut diketahui ketika korban mengadu kepada sang ibu. Gadis malang tersebut bercerita kepada ibunya, jika dirinya telah dicabuli, terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 lalu di rumah tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatan yang dilakukan kepada korban. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” seru Bambang, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Kamis (11/9/2025).

Bambang mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih terus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini, tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” terangnya.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” imbuh Bambang. (wul/rhd)

disclaimer

Pos terkait