Menurutnya, hingga saat ini laporan sudah diterima oleh Polresta Malang Kota dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk saksi dari PT ACA juga akan diperiksa, karena menyangkut SPK yang tertulis namanya.
“Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi. Fernando juga sudah diperiksa,” ucap Gunadi.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Keduanya merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka beralasan nekat membongkar stadion karena tergiur dengan keuntungan dari pembongkaran tersebut.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. (wul/mzm)
Baca juga:
Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Ditingkatkan menjadi Penyidikan
Periksa 11 Saksi, Polisi Dalami Motif Pembongkaran Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan
Iptu Wahyu: Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tidak Ada Kaitannya dengan Tragedi Kanjuruhan
PT ACA Bantah Terlibat Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan