Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Malang, SERU.co.id – Polres Malang tetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, yang terjadi pada (28/11/2022) lalu. Dua nama tersebut adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang bertugas sebagai penanggung jawab PT AJT. Dan Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang bertugas mandor.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, IPDA Choirul Mustofa menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengrusakan Stadion Kanjuruhan. Selain itu Polres Malang juga sudah memeriksa beberapa saksi terdiri dari 9 pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), 5 orang pekerja, dan 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kasatreskrim yang kemudian ditetapkan dua tersangka,” seru IPDA Choirul, Selasa (20/12/2022) siang.

Kepada SERU.co.id, IPDA Choirul juga menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pekerja untuk melakukan pembongkaran. Berupa tabung gas berukuran 12 kilogram, tabung oksigen, peralatan las, linggis, dan barang bukti lainnya.

Selain peralatan untuk merobohkan pagar sepanjang 12 meter kali 8 meter tersebut, pihaknya juga menyita selembar surat perintah Kerja (SPK) yang diduga kuat adalah palsu.

“1 lembar surat perintah kerja kemudian, 1 lembar berisi surat pekerjaan dan SOP batas-batas pekerjaan, kemudian 1 lembar kuitansi bukti pembayaran,” terangnya.

Menurut IPDA Choirul, kwitansi dengan nominal Rp350 juta tersebut merupakan bukti uang muka dari transaksi untuk membeli SPK seharga Rp750 juta. Dengan mengatasnamakan PT ACA selaku perantara Surya Hadi. Namun setelah dibayar dengan DP, Surya Hadi justru menghilang dan tidak tahu keberadaannya.

“Dari bukti-bukti yang kami amankan itu menjadi dasar tersangka membongkar Stadion Kanjuruhan. Dan untuk keaslian SPK itu sudah dinyatakan palsu,” tegas Choirul.

Saat tersangka dan barang bukti dihadirkan pada press rilis oleh pihak kepolisian. (ws6)

Pos terkait