Sedangkan modus yang digunakan oleh Fernando untuk melakukan pembongkaran adalah menyuruh para pekerja untuk membongkar Stadion Kanjuruhan. Untuk pelaku Yudi selaku mandor adalah menyuruh pekerja sesuai ploting.
Choirul menambahkan, motif dari Fernando melakukan pekerjaan itu lantaran dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil pembongkaran tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 milliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidan 2 tahun 8 bulan. (ws6/mzm)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari