Sedangkan modus yang digunakan oleh Fernando untuk melakukan pembongkaran adalah menyuruh para pekerja untuk membongkar Stadion Kanjuruhan. Untuk pelaku Yudi selaku mandor adalah menyuruh pekerja sesuai ploting.
Choirul menambahkan, motif dari Fernando melakukan pekerjaan itu lantaran dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil pembongkaran tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 milliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidan 2 tahun 8 bulan. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia