MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist) - MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist)

Sebelumnya, Pemohon judicial review ini, Ramos, merupakan penganut Katolik yang gagal menikahi wanita beragama Islam. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 sebagai inkonstitusional.

Ramos memandang, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Sehingga, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait