Sebelumnya, Pemohon judicial review ini, Ramos, merupakan penganut Katolik yang gagal menikahi wanita beragama Islam. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 sebagai inkonstitusional.
Ramos memandang, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Sehingga, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin