“Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit dan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku Direktur Utama PT Adhitama Global Mandiri,” terangnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5.895.589.332,73 akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini adalah Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis. (dik/ono)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera