Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegur pihak Mixue Indonesia karena diduga memasang logo hala di outlet mereka. Padahal, pihak Mixue belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Dirut LPPOM MUI Arintawati mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada Mizue Indonesia. Perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh mengklaim secara sepihak.
“Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal,” seru Muti, Selasa (17/1/2023).
Muti menyebut, Mixue baru melakukan pengajuan sertifikasi halal di LPPOM MUI. Proses tersebut masih berlangsung dan belum selesai.
“Hanya LPPOM dan pihak perusahaan, itu enggak bisa dipakai mengklaim bahwa perusahaan ini sudah halal,” ujarnya.
Proses sertifikasi halal Mixue masih berada dalam tahapan audit di MUI. Muti menyampaikan, prosesnya telah mencapai progres sekitar 70 persen dan masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi dan diperbaiki.
“Sudah di ujung. Sudah mungkin 70 persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.