Kemenag Jatim Izinkan 15 Ribu Dispensasi Nikah Anak, Mayoritas Hamil Duluan

Ilustrasi pernikahan anak. (ist) - Kemenag Jatim Izinkan 15 Ribu Dispensasi Nikah Anak, Mayoritas Hamil Duluan
Ilustrasi pernikahan anak. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur telah menerbitkan 15.881 dispensasi nikah bagi anak dengan usia di bawah 19 tahun sepanjang 2022. Dispensasi ini terdiri dari 12.457 untuk anak perempuan dan 3.424 bagi anak laki-laki.

Pihak Kemenag Jatim mengatakan, data tersebut dihimpun dari seluruh Pengadilan Agama (PA) seluruh daerah di Jawa Timur. Kabid Urais Binsyar Kemenag Jatim Misbahul Munir mengatakan, alasan pengajukan dispensasi pernikahan di bawah umur lantaran sudah hamil terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Mungkin karena kurangnya pengawasan orang tua, hingga terjerumus ke dalam pergaulan bebas,” seru Munir, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Republika.co.id.

Dari seluruh data tersebut, jumlah dispensasi nikah paling banyak diterbitkan di Kabupaten Lumajang dengan jumlah sebanyak 2.223 dispensasi. Pada urutan kedua, Kabupaten Malang tercatat memberikan sebanyak 1.499 dispensasi nikah selama 2022.

“Yang 1.621 izin untuk anak perempuan dan 238 untuk anak laki-laki,” ujar Munir.

Wilayah di posisi selanjutnya adalah Kabupaten Pasuruan dengan 1.242 izin, Kabupaten Probolinggo 1.041 izin, dan wilayah lainnya dengan jumlah izin kurang dari 1.000.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi perkawinan anak. Pihak DP3AK bersama pihak-pihak terkait, akan melakukan sosialisasi tentang UU Perkawinan.

Pos terkait