Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Adapun, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Keputusan Hari Libur dan Cuti Bersama ditetapkan pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,” bunyi pernyataan SKB tiga menteri tersebut.
Adapun pemerintah telah menetapkan 24 hari libur selama 2023. Hari libur tersebut terdiri dari 16 hari sebagai hari libur nasional dan 8 hari lainnya sebagai hari cuti bersama.
Berikut daftar Cuti Bersama 2023.
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
(hma/rhd)
Baca juga:
- Dispangtan Minta Masyarakat Lebih Selektif Membeli Beras Premium
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus