Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup

Sidang terdakwa pembunuhan FS. (ist) - Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup
Sidang terdakwa pembunuhan FS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, FS, pidana penjara seumur hidup. JPU menilai, FS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), JPu menilai FS telah terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, FS dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus ini atau obstruction of justice.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” seru JPU, Selasa (17/1/2023).

FS juga dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Tindakan ini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa tidak memberikan pertimbangan meringankan dalam mempertimbangan tuntutan untuk FS. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan FS antara lain adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Tidak ada hal meringankan,” ujar FS.

Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan FS adalah perbuatannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Tindakan FS membuat citra Polri menjadi tercoreng di mata masyarakat Indonesia dan internasional.

Pos terkait