Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup

Sidang terdakwa pembunuhan FS. (ist) - Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup
Sidang terdakwa pembunuhan FS. (ist)

JPU mengutip pendapat ahli terkait kesengajaan terdakwa dalam menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Jaksa, unsur dalam Pasal 340 tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang disampaikan di persidangan.

“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, terdakwa KM dan RR dituntut selama delapan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait