JPU mengutip pendapat ahli terkait kesengajaan terdakwa dalam menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Jaksa, unsur dalam Pasal 340 tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang disampaikan di persidangan.
“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa KM dan RR dituntut selama delapan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









