JPU mengutip pendapat ahli terkait kesengajaan terdakwa dalam menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Jaksa, unsur dalam Pasal 340 tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang disampaikan di persidangan.
“Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa KM dan RR dituntut selama delapan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kader Golkar Kota Malang Berduka, Kirim Karangan Bunga Prihatin Atas Meninggalnya Kaderisasi
- Putaran Kedua Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Optimis Sapu Bersih di Malang
- Presiden Prabowo Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Optimalkan Penataan Stadion Gajayana
- Hotel Tugu Malang Hadirkan UND Peranakan Signature Hampers Sambut Imlek 2577 Kongzili
- Ketua DPRD Kabupaten Malang Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI








