“Sampai saat ini kesimpulan kami, kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan. Dalam arti, masih menggali terus keterangan-keterangan dari pihak saksi maupun korban kami secara intens. Berkomunikasi dengan pihak pendamping atau pengacara,” ulasnya.
Kapolres juga mengaku sudah menjelaskan kepada rekan-rekan Aremania ataupun saksi lain yang memiliki dokumen penguat dalam kasus tersebut, bisa diberikan kepada pihaknya.
“Apabila memiliki dokumen-dokumen, seperti video maupun foto bisa disampaikan kepada kami. Kemudian apabila mengetahui korban-korban atau orang yang kategori saksi, bisa diajukan kepada kami untuk kami lakukan permintaan keterangan,” jelas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara tersebut.
Dirinya menjelaskan, untuk bukti-bukti lainnya untuk sekarang masih dalam pengamanan tangan penyidik Polda Jawa Timur, maupun Kejaksaan Tinggi Surabaya. Dimana nantinya masih akan dipergunakan disaat proses persidangan yang nantinya bakal digelar. (wul/ono)