Sementara itu, dijelaskan pula, perbuatan lain yang dilarang dalam UU ITE seperti mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya. Termasuk mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir. Agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Masyarakat bisa memahami kasus hukum apa saja yang bisa diselesaikan dengan cara tersebut.
“Salah satu syarat bisa dilaksanakan Restorative Justice adalah ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000,” imbuhnya.
Kegiatan penyuluhan hukum di akhir tahun oleh Kejari Batu ini, diikuti pula oleh Sekdes Sidomulyo, para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW , Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo. Hadir pula LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta para tokoh masyarakat Desa Sidomulyo. Sementara warga Desa Sidomulyo yang turut hadir sekitar 32 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan