Malang, SERU.co.id – Tim Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Yang berisi permohonan untuk membentuk tim penyidik independen dengan mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undangan).
Imam Hidayat menyebut, hal tersebut dirasa sangat mendesak untuk dilakukan. Lantaran dirinya menghawatirkan tidak adanya transparasi dalam penanganan kasus ini.
“Kalau masih diperiksa oleh penyidik Polri, kemudian tersangkanya Polri kita juga mengkhawatirkan gak ada transparasi, akuntabel, obyektifitas. Kita juga bertanya kan,” seru Imam Hidayat.
Selain itu, tiga orang saksi tambahan, diperiksa pihak Kepolisian Polres Malang, Senin (19/12/2022) siang untuk memperkuat laporan model B yang dilakukan oleh Devi Athok. Yang merupakan ayah dari dua korban Tragedi Kanjuruhan.
Imam Hidayat menjelaskan ketiga orang tersebut merupakan orang-orang yang mengetahui secara langsung fakta di lapangan saat insiden itu terjadi.
“Artinya ini saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar sendiri Tragedi Kanjuruhan. Yang artinya untuk menguatkan dari pada laporan kita model B persangkaan pasal 340 pembunuhan berencana 338 pembunuhan dan 55 serta 56,” bebernya.
Dia menyebut, untuk saat ini sudah ada 8 saksi yang mereka boyong untuk menguatkan laporan mereka. Dan dimana yang rencananya, Jumat (23/12/2022) akan datang dirinya meminta kepada KBO Polresta Malang untuk memeriksa saksi ahli yang bakal hadirkan.