“Diperiksa juga saksi ahli dari kita, untuk menguatkan laporan tersebut. Karena di laporan yang model A dari anggota yang ditangani Polda Jatim itu, saya rasa dengan sangkaan Pasal 359 sangat tidak berperikeadilan ya dan berperi kemanusiaan. Karena yang meninggal 135, maka kita secara optimal terus akan berjuang supaya pasal 338 dan 340 bisa diakomodir sampai dengan persidangan,” ucapnya. (ws6/ono)
Pihak Devi Atok Layangkan Surat ke Presiden, Minta Pembentukan Tim Penyidik Independen
