“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah
- Tak Kuat Menahan Beban Bangunan Majelis Taklim Ambruk Saat Maulid Nabi di Bogor
- Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya!
- Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang di Foto Viral Main Domino