“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









