“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Lahan Terbatas, Operator Wisata Petik Apel Batu Sulit Cari Kebun Siap Petik
- Program Rumah Subsidi Terkendala Harga Tanah Mahal, Pemkot Malang Carikan Solusi Bersama
- Ratusan Siswa SMAN 11 Semarang Protes Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI
- Demo Mahasiswa Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
- BRIN Turun Tangan Selamatkan Ikon Kota Batu, Apel Manalagi Digen Editing Agar Lebih Manis dan Besar