Komplotan Perampok Bersenjata Tajam Diringkus Polres Malang

Barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. (ist) - Komplotan Perampok Bersenjata Tajam Diringkus Polres Malang
Barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. (ist)

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.

Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (ws6/mzm)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait