Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, sehari setelah kejadian LPSK sudah ada di Malang untuk merespon Tragedi Kanjuruhan. Termasuk menemui langsung beberapa korban di rumah.
“Kami memahami apa yang disampaikan Mas Agus (ketua rombongan) dan Pak Hidayat (ayah korban) soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi,” tegas Edwin, sapaan akrabnya.
Sebab, menurut Edwin, pihaknya sejak awal yakin ada peristiwa pidana pada Tragedi Kanjuruhan. Sejak LPSK turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. LPSK masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” jelas Edwin.
Edwin menambahkan, salah satu alat bukti dalam peradilan pidana adalah saksi. LPSK juga meminta Polri untuk mengusut tindak pidana lainnya yang mungin ada pada peristiwa Kanjuruhan.
“Bapak/ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah
- Tak Kuat Menahan Beban Bangunan Majelis Taklim Ambruk Saat Maulid Nabi di Bogor
- Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya!